BismiLLAH-ir-RAHMAN-ir-RAHIM,
Dengan menyebut nama ALLAH, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Seputar Puasa Syawal :
* 6 hari puasa Syawal, menjadikan puasa kita laksana puasa setahun penuh
* Puasa Syawal tidak harus berurutan, selama masih dalam bulan Syawal
* Usahakan untuk mengganti (meng-qodho) puasa Ramadhan yang tertinggal terlebih dahulu
* Boleh niat setelah Subuh (selama hari itu belum makan & minum), dan boleh dibatalkan sewaktu-waktu
6 hari puasa Syawal, menjadikan puasa kita laksana puasa setahun penuh
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”
(HR. Muslim)
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa 6 hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh.
Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.”
(HR. Ibnu Majah, derajat hadits : shahih)
“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan 10 kebaikan yang semisal hingga 700 kali lipat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya."
( HR. Muslim )
Karena setiap kebaikan akan diberi pahala 10x lipat hingga 700x lipat, dan bahkan untuk puasa Allah telah menjanjikan pahalanya tanpa batas. Jadi kalau kita mendapat pahala minimal saja, kita mendapat pahala 10x lipat.
Jika kita telah melakukan puasa 1 bulan pada bulan Ramadhan, maka kita telah memperoleh pahala 10 bulan, maka jika kita menambahkan puasa 6 hari pada bulan Syawal, maka kita mendapat tambahan pahala 60 hari ( 2 bulan ), maka lengkaplah 12 bulan, itulah yang dimaksud dengan laksana berpuasa setahun penuh.
Puasa Syawal tidak harus berurutan, selama masih dalam bulan Syawal
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.”
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Usahakan untuk mengganti (meng-qodho) puasa Ramadhan yang tertinggal terlebih dahulu
Karena puasa Ramadhan adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah (mustahab).
Sehingga pendapat ulama yang kuat adalah menunaikan qodho' puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru melaksanakan puasa Syawal.
Untuk wanita jika takut melewati bulan Syawal jika mengganti (mengqodho') puasa Ramadhan dahulu, mungkin bisa melakukan puasa Syawal terlebih dahulu ( wallohu a'lam / dan Allah yang lebih mengetahui, bisa coba ditanyakan ke ahli ilmu_red.)
Boleh niat setelah Subuh (selama hari itu belum makan & minum), dan boleh dibatalkan sewaktu-waktu
Beda puasa wajib dengan puasa sunnah antara lain pada niat dan pembatalan.
Puasa wajib :
Niat dari sebelum waktu Subuh
Tidak boleh dibatalkan, kecuali ada udzur syar'i (misal : sakit, musafir, haidh & nifas)
Puasa sunnah :
Boleh niat setelah waktu Subuh, selama belum makan & minum
Boleh dibatalkan sewaktu-waktu (misal : ada undangan makan, maka boleh membatalkan puasa, dan memenuhi undangan juga merupakan kebaikan)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Aisyah, lalu bertanya :
“Apakah engkau punya santapan siang ? Jika tidak ada maka aku akan berpuasa.”
( HR. Muslim )
dari hadits tersebut, dapat diketahui, bahwa niat puasa sunnah tidak harus dari sebelum Subuh, boleh berniat puasa sunnah bahkan ketika hari sudah siang selama belum makan & minum.
Semoga Allah memudahkan kita dalam kebaikan.
Taqobalallahu minna wa minkum ( Semoga Allah menerima (amal) dari kami & (amal) dari kalian),
Taqobal ya Karim ( Terimalah wahai Yang Maha Mulia )
Sumber Rujukan :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2709-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2712-lima-faedah-puasa-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2649-ganjaran-untuk-mereka-yang-berpuasa-.html
A Better Google Analytics Alternative
6 months ago
No comments:
Post a Comment