Showing posts with label ibadah puasa. Show all posts
Showing posts with label ibadah puasa. Show all posts

Friday, October 1, 2010

Puasa Syawal : jadikan puasa kita seperti puasa setahun penuh

BismiLLAH-ir-RAHMAN-ir-RAHIM,
Dengan menyebut nama ALLAH, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Seputar Puasa Syawal :
* 6 hari puasa Syawal, menjadikan puasa kita laksana puasa setahun penuh
* Puasa Syawal tidak harus berurutan, selama masih dalam bulan Syawal
* Usahakan untuk mengganti (meng-qodho) puasa Ramadhan yang tertinggal terlebih dahulu
* Boleh niat setelah Subuh (selama hari itu belum makan & minum), dan boleh dibatalkan sewaktu-waktu



6 hari puasa Syawal, menjadikan puasa kita laksana puasa setahun penuh

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”
(HR. Muslim)

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa 6 hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh.
Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.”
(HR. Ibnu Majah, derajat hadits : shahih)

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan 10 kebaikan yang semisal hingga 700 kali lipat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya."
( HR. Muslim )

Karena setiap kebaikan akan diberi pahala 10x lipat hingga 700x lipat, dan bahkan untuk puasa Allah telah menjanjikan pahalanya tanpa batas. Jadi kalau kita mendapat pahala minimal saja, kita mendapat pahala 10x lipat.
Jika kita telah melakukan puasa 1 bulan pada bulan Ramadhan, maka kita telah memperoleh pahala 10 bulan, maka jika kita menambahkan puasa 6 hari pada bulan Syawal, maka kita mendapat tambahan pahala 60 hari ( 2 bulan ), maka lengkaplah 12 bulan, itulah yang dimaksud dengan laksana berpuasa setahun penuh.



Puasa Syawal tidak harus berurutan, selama masih dalam bulan Syawal

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.”

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)



Usahakan untuk mengganti (meng-qodho) puasa Ramadhan yang tertinggal terlebih dahulu


Karena puasa Ramadhan adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah (mustahab).
Sehingga pendapat ulama yang kuat adalah menunaikan qodho' puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru melaksanakan puasa Syawal.
Untuk wanita jika takut melewati bulan Syawal jika mengganti (mengqodho') puasa Ramadhan dahulu, mungkin bisa melakukan puasa Syawal terlebih dahulu ( wallohu a'lam / dan Allah yang lebih mengetahui, bisa coba ditanyakan ke ahli ilmu_red.)



Boleh niat setelah Subuh (selama hari itu belum makan & minum), dan boleh dibatalkan sewaktu-waktu

Beda puasa wajib dengan puasa sunnah antara lain pada niat dan pembatalan.

Puasa wajib :
Niat dari sebelum waktu Subuh
Tidak boleh dibatalkan, kecuali ada udzur syar'i (misal : sakit, musafir, haidh & nifas)

Puasa sunnah :
Boleh niat setelah waktu Subuh, selama belum makan & minum
Boleh dibatalkan sewaktu-waktu (misal : ada undangan makan, maka boleh membatalkan puasa, dan memenuhi undangan juga merupakan kebaikan)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Aisyah, lalu bertanya :
“Apakah engkau punya santapan siang ? Jika tidak ada maka aku akan berpuasa.”
( HR. Muslim )
dari hadits tersebut, dapat diketahui, bahwa niat puasa sunnah tidak harus dari sebelum Subuh, boleh berniat puasa sunnah bahkan ketika hari sudah siang selama belum makan & minum.



Semoga Allah memudahkan kita dalam kebaikan.

Taqobalallahu minna wa minkum ( Semoga Allah menerima (amal) dari kami & (amal) dari kalian),
Taqobal ya Karim ( Terimalah wahai Yang Maha Mulia )


Sumber Rujukan :

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2709-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2712-lima-faedah-puasa-syawal.html
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2649-ganjaran-untuk-mereka-yang-berpuasa-.html

Monday, August 10, 2009

Seputar Ibadah Puasa (Niat, Sahur & Imsyak)

Bismillah, Dengan menyebut nama Allah

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, dan akan menjalankan ibadah puasa.
Sebelum menjalankan suatu amalan (perbuatan) ibadah hendaknya kita mengetahui ilmunya terlebih dahulu, sehingga amalan yang kita lakukan sesuai dengan syariat ( Al-Qur'an & tuntunan Rasulullah).

* Perintah untuk berpuasa
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
( QS. Al-Baqarah (2) : 183 )

..., dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, ....
( QS. Al-Baqarah (2) : 187 )



* NIAT
"Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”
( HR. Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 )

"Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya”

(HR. An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162, Shahih)


Dari hadits di atas hanya disebutkan niat saja, tidak ada keterangannya untuk melafadzkan niat. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti (2/285) : "Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati)".

Sampai saat ini belum ada hadits yang menyebutkan Rasulullah melafadz-kan niat puasa dengan lafadz2 tertentu (baik secara sir/pelan atau jahr/keras).


Untuk puasa wajib niatnya adalah dari sejak malam atau sebelum fajar, sedang untuk puasa sunnah boleh setelah fajar (selama dia belum makan/minum apapun), berdasarkan hadits :
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Aisyah, lalu bertanya :
“Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa”
( HR. Muslim no. 1154)



* Seputar makan SAHUR
Anjuran untuk makan SAHUR :

1. Sahur adalah barokah
“Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan.”
(HR Nasaai dan Ahmad, Shahih)

“Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu.”
(Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al Bazzar)

“Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur
(HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad )

2. Menyelisihi Ahli Kitab
Dari ‘Amr bin Al-‘Ash t bahwa Rasulullah bersabda :
“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur“
( HR. Muslim no.1096)

Imsyak, adakah pada zaman Rasulullah?
Imsyak yang dimaksud di sini adalah waktu sekitar sepuluh menit sebelum adzan Subuh ( yang oleh kebanyakan orang dianggap menjadi batas untuk tidak makan dan minum lagi, ada kesalah-pahaman dalam kebanyakan masyarakat, yang menganggap imsyak adalah batas tidak boleh makan/minum lagi).
Tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadits yang menyebutkan imsyak (sepuluh menit sebelum adzan Subuh). Imsyak mungkin bermaksud untuk memberi peringatan akan masuknya waktu Subuh sebentar lagi, tapi bukankah akhir waktu itu justru waktu yang utama, berdasar sunnah Rasulullah yang mengakhirkan sahur & menyegerakan berbuka.

Kalau kita merujuk pada Al-Qur;an & As-Sunnah, batas puasa adalah adzan Subuh (fajar), yaitu :

“Dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.”
(QS. Al Baqarah : 187)

“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).”
(Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
--> dari hadits tersebut bahkan Rasulullah memerintahkan untuk menyelesaikan makannya meski telah mendengar adzan).

Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum.
(HR. Ibnu Jarir 3/527/3017 ). Derajat hadits ini hasan (baik) .

Qais bin Rabi’ berkata :
“Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal! ‘Alqamah sedang makan sahur.”
(Dikeluarkan oleh At Thayalisi nomor 885 dan At Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma’ 3/153 ). Derajat hadits ini : Hasan (baik).

Faedah2 Mengakhirkan Sahur :
1. Mengikuti Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam
2. Meringankan kaum muslim dalam bersahur, memudahkan untuk sholat Subuh
(tidak perlu tidur lagi setelah sahur, karena jaraknya dekat antara waktu sahur & sholat Subuh)
3. Lebih menguatkan orang yang berpuasa

Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta 'ala. Yaitu puasa yang diniatkan secara ikhlash (karena Allah) dan sesuai tuntunan Rasulullah, Allohuma Amiin....

Wallohu a'lam bish-shawabi
( Dan Allah yang Maha Mengetahui / lebih tahu tentang segala sesuatu dari kita )